PPA Makassar Catat Anak Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan
- 08 Apr 2026 03:10 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Sulawesi Selatan mencatat hampir 70 persen kasus kekerasan yang ditangani UPTD PPA merupakan kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas korbannya adalah anak perempuan. Fakta ini disampaikan Kepala Bidang PPPA DP3ADALDUKKB Sulsel, Meisy Papayungan, dalam Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.
Meisy menyatakan, dari keseluruhan kasus yang masuk, kekerasan terhadap anak mendominasi laporan yang diterima. "Hampir 70 persen dari kasus ini adalah kekerasan terhadap anak, dan di dalam 70 persen itu lebih banyak lagi kekerasan terhadap anak perempuan," katanya sebagaimana dikutip dari siaran Dialog Pengarusutamaan Gender Pro 1 RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.
Sementara pada korban dewasa, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meisy menjelaskan bahwa di balik kasus-kasus KDRT maupun perdagangan orang, akar masalahnya sering kali berkaitan dengan tekanan ekonomi. "Di balik kasus-kasus utamanya KDRT yang kemudian berakibat fisik, akarnya adalah salah satunya adalah ekonomi," ujarnya.
Terkait akses layanan bagi laki-laki dewasa korban kekerasan seksual, Meisy menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 tidak membatasi pendampingan hanya untuk perempuan atau anak. "Di undang-undang TPKS tidak diperuntukkan khusus untuk kekerasan seksual perempuan atau anak, jadi harusnya UPTD PPA juga bisa mendampingi," jelasnya.
Meisy turut menyoroti hambatan sistemik dalam pembiayaan layanan kesehatan bagi korban. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan korban kekerasan karena diklasifikasikan sebagai tindak kriminal, bukan penyakit. "Bayangkan kalau ada yang ditikam 56 tusukan, harus operasi tiga kali, biayanya ratusan juta. Korban yang miskin bagaimana caranya membayar?" kata Meisy.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya sampai pada putusan hukum. "Tujuannya adalah memampukan korban untuk tidak menjadi korban lagi dan pelaku untuk tidak menjadi pelaku yang berulang," tegasnya. Hal ini membutuhkan program pemberdayaan ekonomi keluarga secara khusus dan berkelanjutan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau konsultasi dapat menghubungi hotline WhatsApp UPTD PPA Sulsel di nomor 082189059050 atau call center nasional SAPA di nomor 129. Seluruh layanan diberikan secara gratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....