OJK Perketat Perlindungan Data Konsumen Keuangan Digital
- 07 Apr 2026 14:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perlindungan data konsumen di sektor jasa keuangan digital, menyusul meningkatnya kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir. Pengawasan dilakukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya yang bergerak di layanan digital seperti fintech dan perbankan digital.
Langkah ini diterapkan secara nasional seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Asisten Manajer Madya OJK, Inci Muhammad Darmawan, mengatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan keamanan data yang dikelola oleh lembaga keuangan tetap terjaga.
Menurutnya, kebocoran data menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan yang kuat, termasuk memastikan setiap lembaga menggunakan data yang sah dan diperoleh secara resmi. “Kebocoran data merupakan hal yang sulit dihindari, sehingga diperlukan langkah preventif untuk memastikan lembaga yang berizin melakukan analisis mendalam terhadap data yang digunakan,” ujarnya.
OJK melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap sistem keamanan data PUJK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan melakukan verifikasi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi, guna mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan secara finansial maupun keamanan. Melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi berkelanjutan, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta meminimalkan risiko kebocoran data di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....