Sidak Pasar di Maros, Tiga Komoditas Pangan Melebihi Harga Acuan
- 12 Mar 2026 04:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan langsung harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali menjelang perayaan Idul fitri.
Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan tiga komoditas yang harganya masih melampaui harga acuan pemerintah, yakni telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Hermawan, mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pergerakan harga pangan di pasar.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan harga bahan pangan yang dijual pedagang tetap berada dalam kisaran harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya saat meninjau pasar di Maros, Rabu, 11 Maret 2026
Ia menjelaskan, pengaturan harga sejumlah komoditas pangan saat ini berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Sementara untuk komoditas minyak goreng, pengaturannya masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Berdasarkan data dari petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat telah melampaui Rp30.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan di tingkat pedagang yang masih menggunakan satuan per butir. Ke depan, sistem penghitungan harga akan disesuaikan menggunakan satuan kilogram sesuai dengan ketentuan terbaru.
Selain telur ayam, harga gula pasir juga terpantau sedikit berada di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram. Di tingkat pedagang, gula dijual dengan harga berkisar antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram.
Untuk menstabilkan harga tersebut, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar dengan menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
Dengan skema tersebut, pedagang masih dapat memperoleh margin keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa perlu menanggung biaya distribusi tambahan.
Sementara itu, harga cabai rawit juga tercatat mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah yang berada di kisaran Rp57.000 per kilogram.
Menanggapi kenaikan tersebut, Hermawan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran guna memastikan penyebab lonjakan harga cabai rawit di pasaran.
Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sendiri telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah, khususnya menjelang Idulfitri.
“Harapan kami harga bahan pangan tetap stabil hingga Lebaran, karena biasanya permintaan meningkat dan kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga secara tidak wajar,” pungkasnya.(*)