Waspada Fitnah Digital Terhadap Pengelolaan Zakat

  • 03 Mar 2026 17:15 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Guru Besar Hukum Islam, Prof. Dr. H. Arifin Hamid, memberikan penjelasan komprehensif mengenai penerapan zakat profesi dan zakat mal dalam kehidupan modern. Arifin menekankan bahwa perkembangan jenis harta saat ini menuntut pemahaman yang lebih luas mengenai kewajiban zakat, terutama bagi para profesional.

Prof. Arifin menjelaskan bahwa zakat profesi merupakan turunan dari zakat mal (zakat harta). Hal ini merujuk pada pendapatan yang diperoleh seseorang dari keahlian atau pekerjaan yang dijalankannya.

"Zakat profesi itu adalah bagian dari harta mal, bagian dari zakat harta kita. Mengapa? Karena pendapatan dari profesi itulah yang menjadi sumber kekayaan kita saat ini," jelas Prof. Arifin, Dalam ceramah tarwih di Mesjid Raya Makassar, Senin, 2 Maret 2026.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penentuan nisab (batas minimum) zakat profesi. Dikatan, biasanya disetarakan dengan nilai emas atau hasil pertanian, tergantung pada kesepakatan ulama dan regulasi yang berlaku.

Salah satu poin krusial ungkap akademisi UMI ini adalah kerentanan lembaga pengelola zakat dan tokoh agama terhadap fitnah melalui teknologi. Ia mencontohkan bagaimana potongan video atau foto yang dimanipulasi dapat mengubah persepsi publik secara drastis dalam waktu singkat.

"Dunia sekarang ini, saya berfoto saja sama istri saya, setelah itu sebentar istri saya sudah berganti dengan istrinya orang. Cepat sekali berganti itu, Pak," ujar Prof. Arifin menggambarkan bahaya manipulasi digital.

Guru Besar Hukum Islam ini meminta masyarakat untuk selalu melakukan tabayyun (klarifikasi) terhadap informasi yang beredar, terutama terkait isu sensitif seperti penyaluran dana zakat. "Sekarang harga emas tinggi, Pak. Rp3 juta per gram, mungkin akibat dari perang, Selat Hormuz ditutup, ini sangat berpengaruh," tambahnya.

Menutup ceramahnya, Prof. Arifin menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus kaku dan patuh pada aturan delapan asnaf (golongan penerima zakat). Ia Kembali menegaskan membantah keras isu yang menyatakan bahwa zakat bisa dialihkan untuk program di luar ketentuan syariat, seperti isu hoaks yang sempat menerpa kementerian terkait. (RRI/ Febriyan)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....