Mengenal Akad Perbankan Syariah

  • 25 Feb 2026 14:41 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID – Program Obrolan Teras UMKM di RRI Makassar Programa 4 kembali hadir memberikan edukasi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum, Rabu 25 Februari 2026. Diskusi hangat ini mengangkat tema Mengenal Akad Perbankan Syariah, dengan menghadirkan narasumber Adi Sucipto Dwi Prasetyo, Asisten Direktur OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Sulselbar.

Dalam obrolan tersebut, Adi menekankan bahwa perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada substansi perjanjiannya. Jika bank konvensional meminjamkan uang sebagai komoditas, bank syariah memposisikan uang murni sebagai alat tukar.

Adi menjelaskan bahwa di bank syariah, nasabah tidak sekadar meminjam uang, melainkan disesuaikan dengan keperluan spesifiknya. Berikut adalah beberapa akad utama yang dibahas "Murabahah (Jual Beli), Digunakan untuk pembelian barang, seperti mobil atau rumah. Bank membeli barang tersebut lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Ijarah (Sewa) Digunakan untuk transaksi sewa-menyewa manfaat atau jasa. Mudharabah & Musyarakah (Kerja Sama) Digunakan untuk modal kerja, di mana sistem yang berlaku adalah bagi hasil, bukan bunga tetap”.

Menanggapi pandangan masyarakat yang menganggap bank syariah hanya mengganti istilah bunga menjadi margin atau bagi hasil, Adi memberikan penjelasan yang mendalam. "Di bank syariah, niat dan objeknya harus jelas. Jika nasabah ingin beli mobil, maka akadnya adalah jual beli (Murabahah). Bank harus memastikan mobilnya ada, mereknya jelas, tahun, dan warnanya. Transaksinya adalah bank menjual barang kepada nasabah, bukan meminjamkan uang untuk dibelikan barang," ujar Adi.

Ia menambahkan bahwa proses yang terlihat ribet ini justru merupakan jaminan agar transaksi tersebut terhindar dari Riba. Dalam perbankan syariah, bank harus memastikan setiap transaksi memiliki underlying asset atau dasar transaksi yang nyata.

Bagi para pelaku UMKM, memahami akad ini sangat penting agar tidak salah dalam memilih produk pembiayaan. Dengan akad yang tepat, keberkahan usaha diharapkan dapat tercapai sesuai dengan prinsip syariat Islam. “ Intinya, bank syariah hadir untuk memastikan transaksi berjalan secara transparan dan berkeadilan melalui akad-akad yang sesuai dengan syariat," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....