Dirjen Keuangan Kemendagri Bagikan Perspektif Regulasi Anggaran BTT

  • 24 Feb 2026 20:06 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berpijak pada regulasi dan pemahaman hukum yang kuat, khususnya dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal tersebut disampaikan Agus Fatoni saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, Agus Fatoni menekankan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 28, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan pengeluaran meski anggaran belum tersedia dalam kondisi darurat dan keperluan mendesak.

“Kalau bicara keuangan, harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” tegasnya.

Menurut Agus Fatoni, kondisi darurat dan mendesak tersebut mencakup situasi seperti banjir, kerusakan jembatan, jalan terputus, sekolah rusak, hingga terganggunya pelayanan publik. Dalam situasi demikian, negara wajib hadir dan tidak boleh berdalih ketiadaan anggaran.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran anggaran untuk menangani kebutuhan mendesak tersebut. Sumber pendanaan utamanya berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 68.

“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” jelasnya.

Agus Fatoni menambahkan, apabila alokasi BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah masih dimungkinkan menggunakan sumber lain seperti sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, fleksibilitas tersebut telah diatur jelas dalam regulasi dan tidak perlu menunggu surat edaran sebagai dasar tindakan.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penggunaan BTT tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana semata. Namun demikian, ia menekankan pentingnya tetap menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme yang diatur agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.

“BTT ini bukan hanya soal bencana. Tapi tentu ada prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini bersifat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan kepada masyarakat, BTT itu bisa digunakan,” jelas Munafri.

Ia berharap seluruh jajaran perangkat daerah memiliki pemahaman regulasi yang baik sehingga dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....