Munafri Minta Kepala OPD Maksimalkan Arahan Dirjen Kemendagri Terkait Optimalis

  • 24 Feb 2026 19:42 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Kehadiran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat. Agus Fatoni hadir di Balai Kota Makassar, Selasa 24 Februari 2026, didampingi Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, untuk melakukan sosialisasi sistem pengelolaan keuangan daerah kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengarahan langsung dari pemerintah pusat merupakan ruang penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur daerah dalam memastikan APBD dikelola secara bertanggung jawab. “Kehadiran Pak Dirjen di tengah jajaran Pemerintah Kota Makassar tentu sangat baik dan memberikan makna mendalam, khususnya dalam sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Munafri.

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal administrasi dan prosedur, tetapi menyangkut kepercayaan publik serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, Munafri mendorong seluruh kepala OPD dan peserta sosialisasi agar aktif memahami setiap detail regulasi yang disampaikan. Hal ini penting untuk menghindari multitafsir kebijakan, terutama dalam percepatan realisasi belanja daerah.

Sementara itu, Agus Fatoni menegaskan bahwa pengelolaan anggaran memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Di tengah kondisi fiskal yang mengalami tekanan dan penurunan di sejumlah sektor, pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan secara maksimal.

Dalam pemaparannya, Agus Fatoni menjelaskan sistematika pengelolaan keuangan daerah yang terbagi dalam tujuh aspek utama. Mulai dari kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, mekanisme pergeseran dan perubahan anggaran, hingga implementasi Instruksi Presiden dan Surat Edaran terkait efisiensi.

Ia juga menguraikan strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, penyebab lambatnya realisasi belanja, serta solusi percepatan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dipaparkan pula program prioritas pemerintah pusat dan postur APBN 2026 sebagai arah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....