Kejaksaan Perkuat Mitigasi Dana Desa

  • 22 Feb 2026 00:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Program Dialog Jaksa Menyapa kembali mengangkat isu pengelolaan dana desa. Tema kali ini menyoroti mitigasi penyalahgunaan dana desa di Kepulauan Selayar.

Siaran yang digelar Pro 1 RRI Makassar, Kamis, 19 Februari 2026 menghadirkan dua narasumber. Mereka adalah Andi Nirwana dan Monika Ardia Ningsih Massora dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Andi Nirwana menjelaskan, peran kejaksaan tidak hanya menindak pelanggaran hukum. Kejaksaan juga berfungsi sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa.

Ia menegaskan, ada dua fungsi utama yang terlibat. Fungsi tersebut meliputi perdata dan tata usaha negara, serta fungsi intelijen. “Jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra aparatur desa. Kami mengutamakan pencegahan melalui pendampingan dan pengawasan,” ujar Andi Nirwana.

Pendampingan dilakukan agar penggunaan dana desa tepat sasaran. Kolaborasi ini diharapkan mencegah potensi kerugian negara sejak awal. Monika Ardia Ningsih Massora menambahkan, pihaknya mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa.

Program ini didukung aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi secara nasional. “Melalui aplikasi Jaga Desa, kami memantau penginputan data keuangan desa secara real time. Transparansi meningkat dan risiko penyimpangan dapat diminimalisir,” jelas Monika.

Namun, tantangan tetap ada terutama di wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet dan akses geografis menjadi kendala pengawasan digital. Kejaksaan tetap membuka ruang konsultasi dan pengaduan masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung, melalui surat, aplikasi, maupun media sosial resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....