Kejari Selayar Tegaskan Pemanfaatan Dana Desa Harus Berbasis Kebutuhan
- 20 Feb 2026 16:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus mendorong pemerintah desa untuk memanfaatkan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat. Jaksa Ahli Pertama Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Andi Nirwana, SH dalam wawancara dengan RRI via Telepon, Jumat 20 Februari 2026 mengatakan, keterlibatan kejaksaaan dalam mitigasi Penyalahgunaan dana desa ini dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program inisiatif Kejaksaan RI untuk mendampingi, mengawal, dan memberikan bantuan hukum kepada aparat desa dalam pengelolaan Dana Desa. Program ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi, memastikan pengelolaan anggaran transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
“Kami dari Bidang Intelijen Program Jaksa Garda Desa lakukan berbagai kegiatan antara lain, penyuluhan dan penerangan hukum, serta kami melakukan pemantauan pengelolaan dana desa melalui aplikasi Real time Monitoring Village Management Funding yaitu Aplikasi Jaga Desa. Disisi lain Bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pendampingan hukum biasanya berupa pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam berbagai aspek pengelolaan Dana Desa,”tegasnya.
Andi Nirwana menjelaskan, tahun ini Program Jaksa Garda Desa akan difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan dan pendampingan hukum berbasis digital. Langkah ini diambil sebagai strategi adaptif terhadap kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri atas sejumlah pulau dan memiliki tantangan aksesibilitas antarwilayah. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan berupaya memperkuat transparansi serta mempermudah koordinasi dalam pengelolaan dana desa dan administrasi pemerintahan desa. Digitalisasi ini diharapkan mampu menjembatani keterbatasan jarak dan transportasi, sehingga monitoring, pelaporan, serta konsultasi hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Menjawab pertanyaan tentang peran Kejaksaan dalam pencegahan penyalahgunaan dana desa, Jaksa Ahli Pertama Kejari Kepulauan Selayar menegaskan, Jaksa tidak selalu hadir sebagai penegak hukum yang represif melainkan hadir sebagai mitra untuk membantu aparatur desa dalam mengupayakan pencegahan. “Sebagai mitra strategis, Jaksa hadir untuk membantu desa dalam memecahkan permasalahan dan tata kelola pembangunan di desa untuk mencegah potensi kesalahan yang dapat berujung pada kerugian negara,” jelasnya.
Andi Nirwana berharap agar pemerintah desa senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa, serta tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya pencegahan penyimpangan sejak dini melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta komitmen menghindari konflik kepentingan. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan setiap program dan kebijakan desa benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
| Baca juga: Kejaksaan Perkuat Mitigasi Dana Desa |
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....