Anggota DPR Komisi IX Ajak Cek Izin Edar BPOM
- 10 Feb 2026 19:02 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., mengajak masyarakat untuk lebih teliti memeriksa legalitas produk obat, kosmetik, obat tradisional, dan pangan sebelum membeli, terutama di era perdagangan digital. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi bersama BBPOM Makassar pada 7 Februari 2026.
Menurutnya, Badan POM memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk yang beredar telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat. Masyarakat diminta tidak mudah tergoda promosi instan yang menjanjikan hasil cepat tanpa kejelasan izin edar, karena berpotensi membahayakan kesehatan.
“Pastikan produk yang dibeli sudah memiliki izin edar BPOM. Jangan mudah tergoda penawaran efek instan, apalagi belanja online tanpa memeriksa legalitasnya,” tegas Ashabul Kahfi dalam sambutannya di hadapan ratusan peserta.
Dalam sesi edukasi, Yosef Dwi Irwan turut memaparkan konsep Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta mendorong penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi keaslian produk. Langkah sederhana tersebut dinilai efektif mencegah masyarakat membeli produk ilegal atau berbahaya.
Ia juga menyoroti maraknya kosmetik pemutih ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Bahan tersebut memang memberi efek cepat, tetapi berisiko merusak kulit hingga menimbulkan gangguan kesehatan serius. “Cantik tidak harus putih, yang penting sehat,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, peserta mendapat informasi tentang bahaya resistensi antimikroba akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter, serta layanan publik BBPOM seperti sertifikasi keliling dan pendampingan UMKM. Melalui kegiatan interaktif ini, masyarakat diharapkan semakin peduli, selektif, dan aktif melindungi diri dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. (RRI Rahmadhani)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....