KBRN, Madiun : Sejumlah ruas jalan di Kota Madiun kini tidak boleh dilalui kendaraan besar, seperti bus, truk, maupun sejenisnya. Kebijakan ini diterapkan karena ruas jalan tersebut dianggap terlalu sempit untuk dilintasi kendaraan besar dari dua arah sekaligus.
Salah satu jalur yang diberlakukan pembatasan adalah Jalan Mayjend Panjaitan dari arah selatan (simpang empat Te’an ke utara). Kendaraan besar dilarang masuk di ruas ini, kecuali bus Angkutan Sekolah Gratis (ASG).
Selain itu, larangan serupa juga diterapkan di Jalan MT Haryono, Jalan Thamrin, Jalan S. Parman, Jalan Basuki Rahmad (arah selatan ke utara), dan Jalan Ahmad Yani dari arah selatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun telah memasang rambu larangan dan keterangan tambahan di sejumlah titik jalan tersebut.
Dengan adanya aturan ini, Dishub Kota Madiun berharap pengemudi bus maupun truk dapat mematuhinya demi menjaga kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas di dalam kota. (umi).