Cegah Mafia Tanah, BPN Kota Madiun Luncurkan Layanan Elektronik
- 29 Feb 2024 12:46 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk menyimpan sertifikat. Peluncuran layanan elektronik itu disaksikan pejabat kantor wilayah BPN Jawa Timur di Sun Hotel Madiun, Kamis siang (29/2/2024).
Kepala kantor Pertanahan Kota Madiun, Adolf Severlianus Puahadi mengatakan, semua jenis layanan pertanahan saat ini sudah dapat dilayani secara elektronik. Baik permohonan dari pemerintah daerah, masyarakat, maupun badan usaha.
Hanya saja, jika pendaftaran dilakukan sebelum layanan elektronik diluncurkan, maka produk yang dihasilkan adalah sertifikat berbentuk buku. Lain halnya ketika pendaftaran dilakukan usai peluncuran, maka sertifikatnya berbentuk elektronik.
“Tentunya kalau sudah berbasis elektronik akan lebih mudah, karena masyarakat dari rumah bisa mendaftar secara elektronik tapi secara fisik berkasnya harus diserahkan ke kami bukti-bukti kepemilikan. Tergantung masyarakat, mau dicetak atau enggak sertifikatnya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jatim, Yannis Harryzon Dethan mengungkapkan, Kota Madiun menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang meluncurkan layanan elektronik. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak direpotkan dengan menyimpan produk sertifikat.
Keuntungan lainnya, data lebih valid serta memperkecil ruang gerak mafia tanah. Hal itu karena sistem elektronik dari sertifikat sudah memiliki kode enkripsi yang standar keamanan datanya akan sulit ditembus oleh mafia tanah dan penipuan terhadap pemalsuan dokumen.
“Tentunya peluncuran layanan elektronik ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan juga mencegah masuknya mafia tanah dalam pelayanan kita. Dengan layanan ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai layanan pertanahan, dan kegiatan kita tentunya mudah dipantau karena semua eranya transparan ya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, layanan elektronik ini dapat diakses melalui aplikasi dalam jejaring bernama sentuh tanahku. Dengan demikian masyarakat dapat memproses pendaftaran dari rumah, tetapi tetap berdasarkan persyaratan pendaftaran pertanahan yang diatur berdasarkan Undang-Undang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....