KPU Madiun Terima Surat Permohonan PAW Anggota DPRD
- 27 Jan 2024 09:33 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: KPU Kota Madiun menerima surat permohonan penggantian antar waktu (PAW) dari DPRD setempat pada Rabu (24/1/2024). Surat tersebut dilayangkan DPRD, setelah pengunduran diri Dwi Djatmiko Agung Subroto alias Kokok Patihan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta dari keanggotaan dewan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, surat tersebut di antaranya menyatakan jika Kokok Patihan sudah mundur dari keanggotaan PDIP sejak Oktober tahun lalu. Selain surat PAW dari DPRD, KPU juga menerima tembusan surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang berisi persetujuan PAW seorang anggota DPRD dari PDIP.
Pun sesuai regulasi, pengganti Kokok, ialah pemilik suara terbanyak kedua pada Pemilu 2019 lalu. Untuk itu KPU akan membalas surat permohonan PAW dari DPRD maksimal lima hari kerja dengan melampirkan perolehan suara terbanyak kedua dari PDIP, yakni atas nama Widodo Ponco Putro.
KPU, kata Herdi saat ini masih memproses tahapan PAW untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Kokok. Salah satunya dengan melakukan verifikasi administrasi dua dokumen.
Di antaranya hasil perolehan suara daerah pemilihan IV Kota Madiun pada Pileg 2019 dan verifikasi calon pengganti kokok. KPU juga melakukan verifikasi ke Widodo aktif tidaknya sebagai kader PDIP dan kesediaan menjadi anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
“Sesuai mekanisme dan aturan yang ada yaitu PKPU 6/2017 dan perubahan PKPU No. 6/2019 atas dasar PAW nomor urut berikutnya suara terbanyak, itu harus dipastikan memenuhi syarat dulu. Kemarin atas nama Widodo Ponco Putro itu memang sebagai Dewan Pengawas di PDAM Kota Madiun, disitu sudah habis masa jabatannya di Januari ini, dan beliau sudah mengundurkan diri sebelum masa jabatan di Dewas PDAM itu selesai,” ujar Herdi ditemui disela-sela gelaran Bimtek KPPS di Wisma Haji setempat, Sabtu (27/1/2024).
Proses PAW itu, nantinya merupakan kewenangan DPRD. Yang pasti, kata Herdi, KPU memiliki kewenangan menyampaikan hasil perolehan terbanyak kedua dari PDIP saat Pemilu 2019 lalu.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku masih menunggu surat dari DPC PDIP setempat. Jika surat permohonan itu diterima, maka PAW akan segera dilakukan.
“Jadi pada intinya tidak ada niatan untuk mengganggu prosesnya, senyampang ada surat dari partai akan kita lanjutkan (PAW) sesuai tanggal, dan itu akan terarsip dengan baik,” tegasnya.
Seperti diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024 selesai pada Agustus mendatang. Sehingga proses PAW harus segera dilakukan sebelum enam bulan AMJ, atau setidaknya dapat dilakukan Februari tahun ini sebagaimana PKPU No.6/2019.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....