Santunan Kematian di Kota Madiun Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta

  • 03 Okt 2026 21:50 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun – Santunan kematian bagi warga Kota Madiun bakal naik. Pemerintah kota mengusulkan kenaikan besaran santunan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Usulan tersebut masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian. Regulasi itu diharapkan, dapat direalisasikan 2027 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi di atasnya. Selain itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Yang pasti karena ada dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti, sehingga harus ada penyesuaian,” ujarnya, kemarin.

Menurut Bagus, kenaikan nominal santunan juga mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Salah satunya biaya pemakaman yang saat ini dinilai sudah cukup tinggi.

“Kita lihat sekarang kebutuhan masyarakat, untuk biaya pemakaman saja sudah Rp 1 juta lebih,” katanya.

Usulan kenaikan santunan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Madiun. Bagus menyebut, legislatif menyetujui usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, besaran santunan baru ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono membenarkan adanya usulan kenaikan besaran santunan kematian. Dia mengatakan, perda mengenai santunan kematian sebenarnya sudah ada. Namun, nominal yang diberikan masih sebesar Rp1 juta.

“Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan. Mudah-mudahan per 2027 perda ini sudah selesai, sehingga bisa langsung diterapkan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Istono menyebut, kenaikan santunan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada pembagian bantuan kepada masyarakat. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan riil dalam proses pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Dia mencontohkan biaya rukti layon atau rangkaian prosesi perawatan dan pengurusan jenazah sebelum dimakamkan. Biaya tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai bedah bumi atau penggalian makam hingga perlengkapan pemakaman lainnya.

“Mulai dari bedah bumi, perlengkapan untuk pemakaman, kemudian sarana-sarana yang lain, nilainya sudah cukup lumayan tinggi. Jadi kalau mau dinaikkan Rp 1,5 juta, saya pikir juga wajar,” katanya.

Istono menambahkan, pembahasan raperda tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan. Sebelum nantinya Salah satunya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi perda.

Meski demikian, dia berharap, perda dapat direalisasikan pada 2027 mendatang.

“Raperda ini kan usulan eksekutif. Tentu diskusinya nanti dengan teman-teman DPRD akan menarik. Tinggal mekanismenya saja, karena masih harus dikonsultasikan ke gubernur atau provinsi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....