BPBD Kota Madiun Ingatkan Risiko Membakar Sampah tanpa Pengawasan

  • 01 Okt 2026 17:02 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah atau lahan tanpa pengawasan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Madiun, Deddy Purnomo Santoso, mencatat terdapat sekitar 47 laporan kebakaran lahan dan pemukiman yang ditangani melalui layanan 112 sepanjang Januari hingga September 2026. Lonjakan kasus tertinggi terjadi pada Triwulan III (Juli–September) sebanyak 37 laporan, dengan laporan terbanyak dari Kelurahan Demangan yang mencatatkan 17 laporan.

Menurut Deddy, sebagian besar kebakaran terjadi karena masyarakat membakar sampah atau lahan tanpa pengawasan sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.

"Penyebabnya ada masyarakat yang membakar sampah atau masyarakat membakar lahan tapi tidak ditunggui sehingga apinya meluas, kemudian karena tidak mampu, karena kemudian takut, kemudian menghubungi kami," ujarnya.

Deddy menegaskan terdapat aturan hukum dan pasal yang melarang pembakaran sampah secara sembarangan karena dapat mengancam keselamatan umum. Ia meminta warga beralih mendukung program pemilahan sampah dari rumah yang telah disosialisasikan hingga tingkat RT dan kelurahan.

Ia mengatakan kondisi kering dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api, termasuk dari pembakaran sampah dalam skala kecil.

"Kami mengimbau masyarakat itu untuk mengikuti program pemerintah, pemilahan sampah dari rumah yang kemarin sudah disampaikan ke RT kemudian ke kelurahan, itu mohon diikuti karena musim kemarau yang agak panjang dan kemudian juga anginnya kencang. Ketika kita menyulut api atau membakar sampah sekecil apa pun ketika angin tertiup kencang dan suhu panas, tidak lama nanti akan menyebar sehingga membahayakan masyarakat di sekitarnya," katanya.

Selain mengimbau terkait pencegahan, BPBD Kota Madiun rutin menggelar pelatihan fire rescue dan penanganan bencana bagi masyarakat. Pelatihan ini dilaksanakan melalui program terjadwal BPBD maupun berdasarkan permohonan resmi dari instansi pemerintah, sekolah, lembaga swasta, hingga kelompok masyarakat.

"Bagi masyarakat yang menginginkan pelatihan fire rescue, bisa menghubungi kami dari BPBD. Nanti kami akan menjadwalkan sesuai dengan permintaan masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....