Penyaluran Anggaran Rp10 Juta per RT Terus Berjalan, Pemkot Madiun Beri Pengawalan

  • 01 Okt 2026 12:51 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun — Penyaluran anggaran Rp10 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) dalam program pengelolaan sampah lingkungan di Kota Madiun, terus berjalan. Di Kecamatan Taman, dari 399 RT, sebanyak 384 RT telah menerima dan memanfaatkan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun usai sosialisasi penguatan peran kelompok masyarakat (pokmas) dalam pengelolaan sampah lingkungan di Aula Kecamatan Taman, pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Madiun juga menghadirkan Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi sebagai narasumber.

Bagus mengatakan 395 dari 399 RT di Kecamatan Taman telah menyatakan akan mengambil anggaran tersebut. Namun, hingga Rabu, 30 September 2026, baru 384 RT yang pencairannya terealisasi.

"Kalau wilayah Kecamatan Taman, itu dari 399 RT, 395 yang menyatakan mengambil. Hari ini sudah terealisasi 384. Yang lainnya menunggu proses," kata dia.

Menurut Bagus, belum seluruh RT mencairkan anggaran bukan berarti mereka menolak program tersebut. Beberapa RT masih menghadapi kendala teknis dan administrasi.

Dia mencontohkan empat RT di Kelurahan Taman yang belum mengambil anggaran. Salah satu kendalanya adalah kondisi wilayah yang didominasi pertokoan sehingga tidak memungkinkan untuk membuat tempat penampungan sampah berukuran besar. Sementara RT lainnya masih membutuhkan pendampingan terkait administrasi.

"Jadi ada berbagai macam hal yang kalau kita bertemu ini, segala permasalahan bisa kelihatan," ujarnya.

Bagus mengatakan sosialisasi tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memastikan pelaksanaan program mendapat pengawalan.

Menurut dia, program pengelolaan sampah merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Madiun. Karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dia meminta seluruh proses pemanfaatan dana dilakukan secara transparan dan sesuai perencanaan.

"Karena ini pakai APBD, sehingga transparansi, pembelanjaan, dan lain-lain harus sesuai dengan perencanaan," katanya.

Mengenai penggunaan dana Rp10 juta tersebut, Bagus mengatakan kebutuhan setiap lingkungan berbeda. RT diwajibkan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan kebutuhan di wilayah masing-masing sebelum dana dicairkan.

"RT itu mengajukan RAB untuk nanti bisa dilakukan pencairan, yang nanti akan direview oleh teman-teman di kelurahan," ujarnya.

Bagus mengatakan pelaksanaan program pengelolaan sampah juga melibatkan Pendekar Hijau dan Kader Hijau. Menurut dia, perubahan dalam pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan proses.

"Proses pasti berjalan. Tidak mungkin dalam sebulan, dua bulan, tiga bulan, bahkan enam bulan langsung berubah. Pasti semuanya melalui proses," kata Bagus.

Dia mengatakan pencairan anggaran Rp10 juta per RT juga baru mulai dilakukan, sehingga pelaksanaan program di sejumlah lingkungan masih dalam tahap awal. Pemerintah Kota Madiun, kata dia, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....