Kemenag Ponorogo Catat Baru 20 RPU Bersertifikasi Halal

  • 31 Agt 2026 13:21 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo — Sertifikasi halal Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Ponorogo masih menjadi pekerjaan rumah. Dari sekitar 160 RPU yang telah didata, baru sekitar 20 RPU yang telah mengantongi sertifikat halal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Mohamad Thohari, mengatakan sebagian RPU lainnya masih dalam proses sertifikasi. Sementara sebagian lainnya masih membutuhkan pendampingan agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Kita lakukan pendataan, ada 160 RPU, baru sekitar 20 yang sudah bersertifikasi halal. Selebihnya ada yang masih berproses, ada juga yang perlu kita dampingi kembali agar semua bisa bersertifikat halal,” kata Thohari, Senin (31/8/2026).

Menurut Thohari, Kemenag tidak bekerja sendiri dalam mendorong percepatan sertifikasi halal RPU. Upaya tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juru sembelih halal (juleha), serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Kemenag, lanjut dia, juga terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada pengelola RPU mengenai regulasi sertifikasi halal dan pentingnya jaminan produk halal.

Thohari menilai sertifikasi halal RPU penting karena produk yang dihasilkan berupa daging unggas yang kemudian beredar dan dikonsumsi masyarakat. Daging tersebut dapat dipasarkan melalui pasar maupun digunakan oleh berbagai usaha kuliner, seperti sate dan soto.

“Sertifikasi halal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, apa yang mereka konsumsi itu sudah betul-betul sesuai prosedur, mulai dari prosesnya benar-benar halalan thayyiban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jaminan kehalalan perlu diperhatikan sejak proses penyembelihan hingga pengolahan di RPU. Karena itu, keberadaan juru sembelih halal yang telah memenuhi ketentuan serta RPU yang tersertifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut.

Mengenai kendala yang menyebabkan masih banyak RPU belum bersertifikat halal, Thohari menyebut perlunya penguatan sosialisasi, pendampingan, dan edukasi. Menurutnya, proses sertifikasi pada dasarnya tidak rumit apabila pengelola memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

“Kalau prosesnya saya pikir tidak rumit sebetulnya. Memang kita perlu sosialisasi, pendampingan, dan edukasi,” jelasnya.

Kemenag juga menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu pengelola RPU memahami persyaratan dan tahapan sertifikasi halal.

“Proses sertifikasi RPU perlu pendamping agar bisa memberikan pencerahan, apa persyaratannya, prosedurnya. Itu kita siapkan tenaga-tenaga,” pungkas Thohari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....