Dinsos-P3A Ponorogo Catat Ratusan Warga Ajukan Pembaruan Data Desil
- 24 Agt 2026 11:25 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo — Ratusan warga di Kabupaten Ponorogo beramai-ramai mengajukan pembaruan data terkait desil kesejahteraan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo mencatat, di bulan Agustus saja, sudah ada 903 warga Bumi Reog yang mengajukan perubahan data desil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial/Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama, mengatakan pembaruan data desil dapat dilakukan apabila kondisi kesejahteraan masyarakat tidak sesuai dengan data yang tercatat.
“Desil itu kan 1-10, pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk. Yang diberikan bantuan itu yang masuk desil 1-5 yang masuk kategori tingkat kesejahteraan rendah dan sangat memerlukan bantuan,” kata Dian, Senin (24/8/2026).
Dian menyebut pembaruan data dapat dilakukan oleh masyarakat yang terindikasi sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK). Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia, salah satunya melalui layanan Cek Bansos Kemensos.
Dalam proses pembaruan, kondisi kesejahteraan keluarga tidak hanya dinilai berdasarkan satu indikator, seperti besaran gaji. Terdapat sejumlah variabel yang turut diperhitungkan, antara lain kondisi ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, dan kepemilikan aset.
“Pembaruan data tidak hanya diukur dari satu komponen saja, seperti gaji saja, tapi ada berbagai variabel. Misalkan ekonomi keluarga, anggota keluarga, kepemilikan aset,” jelas Dian.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengajukan pembaruan diminta memberikan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Adapun keputusan mengenai apakah desil seseorang tetap, naik, atau turun bukan menjadi kewenangan Dinsos-P3A Kabupaten Ponorogo.
“Nanti saat pembaruan, dijawab saja secara riil apa yang terjadi. Apakah desilnya akan tetap, naik atau turun itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil ditujukan agar program bantuan pemerintah lebih tepat sasaran sekaligus mendukung upaya penurunan angka kemiskinan.
Dian menjelaskan, DTSEN dan pengelompokan desil ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya, Kemensos menggunakan data tersebut dan melakukan pemutakhiran atau pembaruan data.
Ia menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi kesejahteraan masyarakat. Warga yang sebelumnya berada pada desil 1-5 dapat berpindah ke desil 6-10. Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya menurun juga dapat mengalami perubahan ke desil yang lebih rendah.
“Pembaruan bisa dilakukan jika kondisi tingkat kesejahteraan atau desil tidak sesuai dengan kondisi keluarganya. Misalnya desilnya tinggi tapi kondisi keluarga kurang mampu, bisa melakukan pembaruan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....