Parkir Pasar Sleko Bakal Dikelola BUMD, DPRD Madiun Minta Kajian Aturan
- 30 Agt 2026 10:28 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pengelolaan jasa parkir di Pasar Sleko berpotensi beralih ke Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Perusahaan Umum Daerah (Perumda/BUMD) Aneka Usaha tengah menyiapkan rencana untuk mengambil alih pengelolaan parkir setelah kerja sama dengan PT Jatim Parkir Center (JPC) berakhir.
Rencana tersebut disampaikan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun. Dia menyebut, Perumda Aneka Usaha melihat pengelolaan parkir sebagai salah satu potensi pendapatan bagi daerah.
“Ini masih koordinasi. BUMD punya inisiatif karena ini menjadi salah satu pendapatan daerah. Ada beberapa potensi yang dimiliki pemerintah kota yang berusaha diajukan,” ujarnya.
Menurut Bagus, saat ini BUMD masih melakukan verifikasi terkait potensi pengelolaan parkir tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan selaku pihak yang menangani pengelolaan Pasar Sleko.
“Sekarang BUMD masih memverifikasi dan berkomunikasi dengan pihak pengelola pasar, dalam hal ini Dinas Perdagangan. Kalau nanti bisa dieksekusi, tentunya BUMD akan mendapatkan pendapatan yang menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Madiun meminta rencana tersebut dibahas secara matang. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, pengelolaan parkir oleh BUMD harus terlebih dahulu dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini nanti akan ada pembahasan yang intensif. Ranahnya Komisi II, apakah aturan membolehkan atau tidak,” katanya.
Armaya menilai, rencana tersebut bisa menjadi inovasi yang positif apabila memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, Pemkot Madiun juga perlu mempertimbangkan keberadaan pihak lain yang selama ini berkepentingan dalam pengelolaan jasa parkir.
“Kalau boleh, nanti dasarnya apa. Kalau tidak boleh, dasarnya apa. Kita harus tahu secara spesifik. Boleh saja, itu inovasi yang bagus, tetapi kita harus memberikan ruang kepada pihak-pihak lainnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika pengelolaan parkir oleh BUMD dinilai diperlukan, DPRD akan membahasnya secara internal. Komisi II bakal diminta mengkaji sejumlah aspek, mulai dari regulasi hingga keuntungan dan kerugian bagi pemerintah daerah.
“Kalau memang dipandang perlu dikelola pemerintah kota, dalam hal ini BUMD, tentunya nanti akan ada pembahasan internal di DPRD. Ini ranahnya Komisi II,” ujarnya.
Menurut Armaya, kajian tersebut penting agar keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.
“Nanti Komisi II kami tanyakan argumen-argumen yang dibahas dalam proses itu. Harus melihat dulu plus-minusnya, aturannya membolehkan atau tidak,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....