115 Napi Rutan Ponorogo dapat Remisi HUT RI, 7 Orang Bebas
- 17 Agt 2026 11:37 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo — 115 narapidana (napi) dari total 198 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, mereka yang mendapat remisi rata-rata tersandung kasus pidana umum, seperti penipuan, pencurian, penggelapan, dan lainnya.
"Dari yang kami usulkan kemarin untuk remisi ada 115 orang, terdiri dari lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada tujuh orang. Per hari ini, insya Allah langsung bebas," kata Agung.
Ia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan masa pidana yang telah dijalani.
Agung juga menyebut terdapat tiga napi dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut memperoleh remisi.
"Ada koruptor yang kami usulkan (dapat remisi.red), ada tiga dan semuanya dapat," ujarnya.
Menurut Agung, remisi merupakan hak narapidana yang diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," jelasnya.
Jumlah penerima remisi tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Agung menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....