Kejari Ponorogo Tetapkan FS Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
- 04 Agt 2026 19:29 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/8/2026) setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Menurut Zulmar, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan peran FS dalam proses penyusunan dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
"Peran yang bersangkutan diduga mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian mengarahkan hasil kajian sehingga nilai tunjangan yang ditetapkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian yang seharusnya," kata Zulmar.
Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo No. 111 Tahun 2023 yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada periode 2023–2026.
Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa sedikitnya puluhan saksi, terdiri atas 35 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, perwakilan KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Berdasarkan koordinasi dengan auditor, penyidik memperoleh hasil sementara yang menyebutkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar. Namun, Kejari menegaskan nilai tersebut masih dalam proses pendalaman karena audit belum selesai.
"Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan koordinasi dengan lembaga audit juga masih berlangsung, sehingga perhitungan kerugian negara masih dapat berkembang," ujar Zulmar.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka. Yang bersangkutan selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
FS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan pidana yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih terus berlangsung sehingga perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan.
"Proses penyidikan belum berhenti, masih terus berjalan. Nanti kita lihat apa yang terungkap dalam penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....