Perampingan OPD Pemkab Madiun Masih Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

  • 04 Agt 2026 12:59 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Perampingan tersebut akan dilakukan melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan menggabungkan sejumlah OPD.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan proses penyusunan perubahan SOTK telah selesai dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Saat ini, Pemkab Madiun tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum perubahan tersebut dapat dilaksanakan.

"Masih mendapat persetujuan. Kalau nanti dapat persetujuan ya kita akan lakukan sesuai dengan itu. Karena kita ada beberapa catatan-catatan. Ada beberapa OPD yang tetap kita pertahankan. Ada juga beberapa OPD yang harus kita jadikan satu. Tapi insyaallah itu semuanya dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja kita," ujar Hari, Senin (3/8/2026).

Saat ditanya, Hari belum bersedia mengungkapkan OPD mana saja yang akan digabung. Ia hanya memastikan akan ada penggabungan sejumlah perangkat daerah sebagai bagian dari penataan birokrasi.

"Nanti kalau sudah waktunya akan tahu sendiri," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah OPD yang masuk dalam skema penggabungan antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selain itu, Dinas Pertanian dan Perikanan direncanakan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Penggabungan juga direncanakan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....