Regrouping 38 SDN di Kabupaten Madiun Mulai Diterapkan Tahun Ajaran Baru
- 07 Jun 2026 07:06 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun akan mulai menerapkan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dasar negeri (SDN) pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut mencakup penggabungan 38 SDN menjadi 19 sekolah.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Suparnoto, mengatakan proses regrouping telah melalui tahapan telaah staf dan telah mendapatkan disposisi untuk dilaksanakan pada tahun ajaran baru.
"Untuk regrouping kemarin kami sudah mengajukan disposisi dan telaah staf. Hasil telaah staf itu kemarin disposisinya untuk dilaksanakan di tahun ajaran baru," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, regrouping dilakukan pada sekolah-sekolah yang memiliki jumlah murid sedikit dan berada berdekatan dengan sekolah lain. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
"Alasannya satu itu karena muridnya jumlahnya sedikit dan berada di satu lokasi. Kedua, ada sekolah yang jumlah muridnya kecil dan berdekatan dengan sekolah lain. Selain itu juga untuk pemenuhan tenaga pendidiknya," kata Suparnoto.
Seiring rencana pelaksanaan regrouping, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun juga telah melakukan pemetaan tenaga pendidik. Adapun penataan dan penempatan guru akan menjadi kewenangan bidang ketenagaan.
Suparnoto menyampaikan sekolah yang di-regroup maupun sekolah induk tetap dapat menerima peserta didik baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Menurutnya, pagu penerimaan masing-masing sekolah masih tercantum dalam rancangan keputusan yang sedang diproses.
Kebijakan regrouping ini diperkirakan dapat meningkatkan jumlah siswa di sejumlah sekolah induk, terutama di wilayah Mejayan. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan membuka kelas kecil apabila jumlah peserta didik melebihi pagu rombongan belajar yang tersedia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun juga meminta pihak sekolah serta pengawas sekolah menyampaikan rencana regrouping kepada orang tua calon peserta didik. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi sejak awal saat proses pendaftaran.
"Kami sampaikan ke pengawas sekolah maupun ke sekolah yang diregroup untuk disampaikan kepada orang tua wali murid bahwa sekolah ini nanti akan diregroup. Dengan harapan ketika memilih sekolah tersebut orang tua wali tidak ada gejolak," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparnoto menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) regrouping. Setelah keputusan tersebut terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan proses pelaporan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP), termasuk sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Itu nanti akan dilakukan sinkronisasi Dapodik-nya. Kebetulan itu juga bukan sekolah baru, artinya NPSN-nya tetap tidak ada perubahan ke sekolah induknya. Jadi saya rasa tidak ada kendala untuk sinkronisasi Dapodik," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....