KPU Magetan Tunggu Surat Lanjutan DPRD untuk Proses PAW Anggota PKB
- 19 Mei 2026 20:22 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa di Magetan hingga kini belum memasuki tahapan baru. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menyatakan pihaknya hanya menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya telah dikirim DPRD dan sampai saat ini belum menerima pengajuan susulan terkait nama calon pengganti.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan surat permohonan dari DPRD diterima pada 14 April 2026. Dokumen tersebut meminta KPU melakukan verifikasi terhadap peraih suara sah berikutnya dari PKB untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Gus Wahid. Setelah menerima surat itu, KPU langsung menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada 14 April kami menerima surat dari DPRD untuk verifikasi perolehan suara calon pengganti. Sesuai aturan, kami punya waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban atas surat tersebut,” kata Noviano, Senin (18/5/2026).
Dalam proses itu, KPU juga berkoordinasi dengan pengadilan guna memastikan ada atau tidak gugatan hukum dari pihak yang akan digantikan. Hingga batas akhir verifikasi pada 20 April, tidak ada gugatan dari Gus Wahid, sehingga KPU langsung mengirimkan balasan kepada DPRD dengan menetapkan nama peraih suara terbanyak berikutnya dari PKB.
“Karena sampai batas waktu tidak ada gugatan, maka pada 20 April kami langsung membalas surat DPRD dengan menyampaikan hasil verifikasi perolehan suara berikutnya,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang karena nama calon pengganti berdasarkan urutan suara selanjutnya, yakni JML, diketahui juga berstatus tersangka. Namun, Noviano menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi ranah KPU karena lembaganya hanya memverifikasi hasil suara pemilu.
“Kewenangan kami hanya menjawab surat DPRD terkait siapa peraih suara terbanyak berikutnya. Setelah itu proses ada di DPRD, partai politik, lalu diteruskan ke gubernur melalui bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada surat baru dari DPRD Magetan terkait usulan nama lain. Dengan demikian, surat tertanggal 14 April menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diproses KPU sampai saat ini.
“Kami tidak berpatokan pada surat dari partai secara langsung. Selama DPRD belum bersurat ke kami, maka KPU tidak mengeluarkan surat apa pun. Tugas kami hanya membalas surat resmi dari DPRD,” jelas Noviano.
Menurut dia, jika nantinya DPRD kembali mengirimkan surat baru, KPU akan melakukan verifikasi ulang sesuai prosedur. Apalagi di internal DPC PKB Magetan disebut telah ada pelaksana tugas kepengurusan, sehingga perubahan usulan masih dimungkinkan.
Dengan belum adanya surat lanjutan dari DPRD, proses PAW kursi PKB di Magetan saat ini masih menunggu keputusan administratif dan politik dari DPRD bersama partai terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....