Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Amankan 3 Ons Sabu

  • 10 Apr 2026 11:25 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ponorogo - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan INR, seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto mengatakan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan itu merupakan penangkapan terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkoba di Ponorogo. Pun berdasarkan hasil interogasi petugas, peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Madiun.

"Beratnya ini lebih 3 ons. Ya ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Informasi dari INR, barang ini dikendalikan dari lapas," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jum'at (10/4/2026).

Kompol Try Widyanto menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka K. Dari tangan K, didapati narkoba jenis sabu seberat 3 gram.

Polisi pun melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap INR. Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun pada 3 April lalu.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika serta pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 tengang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit kategori V dan maksimal kategori VI.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Ponorogo berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia serta dapat mengamankan peredaran uang sebesar Rp390 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....