Parkir Berlangganan Kabupaten Madiun, Warga Diminta Tunjukkan Bukti Stiker

  • 16 Mar 2026 14:13 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Program parkir berlangganan di Kabupaten Madiun masih menuai keluhan dari masyarakat. Melalui live chat tayangan Youtube RRI Madiun dalam dialog Asta Cita, ‘Pajak Kendaraan Jatim Tidak Naik, Pelayanan Samsat Di Libur Lebaran 2026’ programa 1 RRI Madiun, Kamis 12 Maret 2026, warga mengaku masih diminta membayar biaya parkir oleh juru parkir meski telah membayar parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Keluhan tersebut muncul karena di beberapa titik telah terpasang rambu bertuliskan lokasi parkir berlangganan. Namun dalam praktiknya, sebagian pengendara tetap diminta membayar ketika memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran parkir melalui pajak kendaraan.

Kasi Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur UPT PPD Madiun, Heru Purwanto, S.T., M.Si saat menjadi narasumber dialog Asta Cita “Pajak Kendaraan Jatim Tidak Naik, Pelayanan Samsat Di Libur Lebaran 2026’ programa 1 RRI Madiun, Kamis 12 Maret 2026 menjelaskan bahwa program parkir berlangganan memang diterapkan di Kabupaten Madiun dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat. Sementara itu, kebijakan tersebut tidak diterapkan di wilayah Kota Madiun.

“Waktu masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, di dalamnya ada beberapa komponen seperti PKB, Jasa Raharja, dan parkir berlangganan. Khusus di Kabupaten Madiun memang ada parkir berlangganan, sedangkan di Kota Madiun tidak menerapkan parkir berlangganan,” ujar Heru.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan tidak seharusnya dikenakan biaya parkir lagi di lokasi yang telah ditandai dengan rambu parkir berlangganan. Namun dalam beberapa kasus, juru parkir tetap menarik biaya karena tidak melihat tanda bahwa kendaraan tersebut telah mengikuti program tersebut.

“Kadang hal itu terjadi karena stiker parkir berlangganan yang diberikan tidak terpasang di kendaraan, sehingga juru parkir tidak bisa mengetahui. Jika masyarakat sudah membayar parkir berlangganan bersamaan dengan pajak tahunan di Samsat dan parkir di lokasi yang ada tulisannya parkir berlangganan, silakan dijelaskan kepada petugas bahwa kendaraan tersebut sudah termasuk parkir berlangganan,” jelas Heru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....