Pengawas Jaminan Produk Halal Dorong UMKM Kota Madiun Urus Sertifikat Halal

  • 05 Mar 2026 13:07 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Pengawas Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Ulfa Fitri Rohmatin, mengimbau pelaku UMKM khususnya produk makanan dan minuman di Kota Madiun, agar segera mendaftarkan sertifikat halal untuk produknya, Selasa 3 Maret 2026. Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung program Wajib Halal Oktober 2026.

“Untuk UMKM yang ada di Kota Madiun untuk mendukung program wajib halal Oktober 2026, khusus untuk makanan dan minuman diharapkan untuk segera mendaftarkan produknya mengurus sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini selain meningkatkan nilai ekonomi juga menjamin konsumen agar produk yang dikonsumsi ini terjaga,” ujar Ulfa.

Sejak 2020, sudah ada sekitar 10 ribu sertifikat halal yang diterbitkan untuk berbagai produk di Kota Madiun. Ulfa menyebut per Februari 2026, masih tersedia kuota sertifikat halal sekitar 172 ribu untuk wilayah Jawa Timur.

Ulfa menjelaskan terdapat dua program pengajuan penerbitan sertifikat halal yakni program reguler yang berbayar dan program Self Declare yang gratis difasilitasi oleh pemerintah untuk UMKM produk makanan dan minuman. Menurutnya, program Self Declare dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang belum memiliki dana untuk mengurus sertifikasi halal.

Adapun syarat utama pengajuan sertifikat halal antara lain pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memiliki penyelia halal yang terlibat langsung dalam proses produksi dan memastikan produksi menggunakan bahan-bahan halal.

Prosedur pengajuan dilakukan melalui sistem SiHalal. Pelaku usaha dapat membuat akun dan menginput data secara mandiri. Namun apabila mengalami kesulitan, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat. Nantinya akan ada pendamping yang membantu proses pendaftaran hingga penginputan data di sistem.

"Jadi kami bekerja sama dengan Kemenag untuk melakukan konsultasi. Kemudian nanti dari Kemenag ini juga ada pendamping yang akan membantu UMKM ini untuk mendaftarkan produknya di SiHalal," tambahnya.

Setelah pengajuan disubmit dilakukan verifikasi dan validasi, termasuk survei ke lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian bahan dan proses produksi. Jika dinyatakan lolos, sertifikat diterbitkan oleh BPJPH.

Ulfa menambahkan, sertifikat halal berlaku seumur hidup sepanjang tidak terdapat perubahan bahan dan proses produksi. Apabila terjadi perubahan bahan, pelaku usaha wajib melaporkan dan melakukan registrasi ulang.

Pengawasan dilakukan secara berkala, dan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan sertifikat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....