DPRD dan Bupati Madiun Sepakati Raperda Penanaman Modal dan Penataan Pasa
- 26 Feb 2026 08:11 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun — DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penanaman Modal serta Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menilai Raperda Penanaman Modal penting sebagai payung hukum dalam pengelolaan investasi daerah, termasuk pengaturan permodalan pada BPR dan PDAM. Sementara Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dinilai krusial untuk memberikan payung hukum dan mengatur hubungan antara pasar rakyat dan pasar modern.
Fery menambahkan, penataan wilayah pasar rakyat dan pasar modern nantinya akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Fery berharap regulasi yang disusun tidak justru menyulitkan masyarakat. “Yang diinginkan dari teman-teman DPRD, pada prinsipnya jangan sampai nanti masyarakat yang menjadi kesulitan sendiri,” pungkasnya.
Di sisi lain, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan Raperda Penanaman Modal disusun untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi penanam modal. Regulasi tersebut juga diharapkan tetap selaras dengan kepentingan daerah, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disusun sebagai instrumen pengaturan dan pembinaan guna mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing.
“Kita ingin mengembangkan perekonomian, terkait masalah permodalan. Itu juga harus diatur supaya nanti UMKM kita itu terlindungi. Itu pertama. Kemudian iklim investasi juga terjaga dengan baik. Sehingga ada batasan-batasan sesuai dengan yang diatur di dalam Perda. Kemudian yang terkait masalah pasar swalayan supaya juga pasar rakyat juga terlindungi dan kita tidak akan ketinggalan di era digitalisasi dengan pasar swalayan. Ini ada pemilahan, ada batas-batasan yang kita lakukan. Supaya sekali lagi masyarakat tidak gaduh dan bisa berusaha bersama-sama saling memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian,” jelas Hari.
Pada kesempatan tersebut, Hari juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan dua raperda tersebut. Ia berharap, penetapan dua peraturan daerah ini dapat memperkuat pondasi hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, dua raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun. (UF)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....