Pemkot Madiun Alokasikan Rp14 Milyar untuk THR ASN
- 05 Apr 2023 14:44 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun : Pemerintah Kota Madiun tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,4 Milyar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.377 penerima.
Rinciannya 2.930 aparatur sipil negara (ASN), 135 PPPK, kepala daerah dan wakilnya, 30 anggota DPRD serta 280 tenaga kontrak. THR tersebut akan dicairkan minggu kedua bulan ini setelah terbitnya Peraturan Walikota tentang pemberian THR.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji mengatakan, sesuai ketentuan, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatanatau tunjangan umum.
“Kita sudah sampaikan ke masing-masing OPD untuk menyampaikan atau mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) terkait dengan THR ini paling lambat tanggal 10 April dan kita akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) setelah adanya Perwal yang diteken walikota,” ujarnya kepada RRI, Rabu (5/4/2023).
Sidik menjelaskan, CPNS dan PPPK dapat diberikan THR setelah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat satu tahun sejak surat keputusan pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja per 1 Maret 2023.
Kemudian, THR tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Sementara pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja triwulan I direncanakan direalisasikan pada bulan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....