Lapas I Madiun Ikuti Diseminasi Inovasi Grasi Berbasis Elektronik

  • 25 Okt 2024 16:06 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Untuk mengenalkan layanan Grasi berbasis Elektronik, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik. Kalapas I Madiun, Kadek Anton Buharta turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kami menghadiri kegiatan ini, karena ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan hukum terutama dalam hal pemberian hak-hak warga binaan berkaitan dengan grasi,” ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima RRI, Jum’at (25/10/2024).

Acara tersebut dihadiri Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kakanwil Jatim Heny Yuwono yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan pada jajaran kanwil Jatim.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien. Kakanwil juga berharap melalui kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.

"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," urainya.

Sementara itu, Direktur Pidana menerangkan bahwa Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.

"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 terkait proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.

"Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," sebutnya.

Dengan grasi elektronik ini maka dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi. Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh pegawai kantor wilayah, Kabapas dan Kalapas Se Jatim, Pembimbing Kemasyarakatan serta pegawai Lapas yg membidangi pembinaan dan registrasi

"Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....