Genjot PAD, Bapenda Madiun Dibekali Strategi Penagihan dan Antikorupsi
- 05 Agt 2026 12:43 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upayanya dengan memperkuat kapasitas aparatur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pembaruan data wajib pajak, strategi penagihan, sekaligus penguatan pemahaman hukum agar pelaksanaan tugas tetap sesuai aturan.
Langkah tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi: Penguatan Langkah Strategis Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2026 yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai narasumber.
Kajari Kota Madiun Komaidi mengatakan, kejaksaan sengaja terlibat dalam memberikan pendampingan agar petugas Bapenda bekerja secara profesional tanpa dibayangi rasa takut selama menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Teman-teman harus paham apa yang harus dilakukan sesuai SOP. Jangan bekerja dengan rasa takut, tetapi tetap produktif. Kami memberikan pemahaman agar mereka mengenali hukum, menghindari pelanggaran, dan tidak terjerat persoalan hukum," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, penyelesaian melalui pendekatan administratif maupun perdata harus lebih dulu ditempuh sebelum menggunakan instrumen pidana.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya penerimaan pajak, tetapi juga pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Kami ingin ekonomi masyarakat bergerak lebih baik sehingga pelaku usaha memperoleh pendapatan maksimal. Di sisi lain, pendapatan pemerintah juga meningkat," katanya.
Bagus juga meminta Bapenda segera memperbarui basis data wajib pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pembaruan data, termasuk perubahan objek pajak seperti penambahan bangunan yang memengaruhi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Dia menegaskan, peningkatan PAD tidak dilakukan melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Sebaliknya, pemerintah akan mendorong berbagai inovasi, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan.
Pada 2025, realisasi PAD Kota Madiun mencapai Rp323,3 miliar. Capaian tersebut ditopang penerimaan pajak daerah sebesar Rp164,8 miliar, retribusi daerah Rp129,7 miliar, serta pendapatan asli daerah lainnya.
Adapun target PAD 2026 dipatok sebesar Rp296,81 miliar. Target itu terdiri atas penerimaan pajak daerah Rp144,1 miliar, retribusi daerah Rp134,7 miliar, dan pendapatan asli daerah lainnya.
Sedangkan target PAD pada 2027 sebesar Rp298,4 miliar, terdiri dari proyeksi pajak daerah Rp149,8 miliar, retribusi daerah Rp130,6 miliar dan pendapatan lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....