Kemenag Madiun Mengintruksikan Pentasyarufan Zakat Fitrah Berupa Beras

  • 11 Mar 2026 13:42 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun telah menetapkan besaran zakat fitrih 1447 H tahun 2026. Hal ini usai dilakukan musyawarah pada 4 Februari 2026 bersama unsur terkait. Meliputi Kabag Kesra, Dinas Perdakop UM, MUI, Baznas, serta sejumlah pengurus ormas keagamaan.

Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Irfan Alkhaidari menyampaikan Kemenag Kabupaten Madiun telah melakukan musyarawah bersama unsur terkait dalam menentukan besaran zakat fitrah 1447 H. Yakni dengan kesepakatan zakat fitrah berupa 3kg beras tiap orang atau seharga Rp 45.000/orang.

Irfan menegaskan zakat fitrah yang dibayarkan berupa uang kepada amil, maka amil wajib membelikan beras. Sehingga ketika pentasyarufan atau penyaluran zakat fitrah tetap berupa beras.

“Pentasyarufannya nanti kita belikan beras. Tetapi ketika pembayarannya di Amil dengan uang. Contoh misalkan, Baznas ya, jadi Baznas Kabupaten Madiun sekarang melakukan pengumpulan zakat fitrah dari kalangan ASN dalam bentuk uang. Tetapi nanti ketika pendistribusiannya, kita distribusikan ke wilayah A, B, C, sudah dibelikan dalam bentuk beras semuanya. “kata Irfan, Senin 9 Maret 2026.

Irfan menyampaikan dalam pentasyarufan zakat, Kemenag menggandeng Baznas dan ormas keagamaan. Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) juga mengintruksikan penyuluh agama melakukan sosialisasi. Hal ini untuk memastikan penyaluran zakat fitrah berupa beras.

Waktu penyaluran zakat fitrah dapat dimulai ketika Ramadan. Utamanya ketika Ramadan dan sebelum waktu sholat Idul Fitri.

Rekomendasi Berita