Siapa Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

  • 18 Mar 2025 08:11 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun : Menjelang memasuki 10 hari terakhir bulan ramadhan, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa diingatkan untuk mengingat kembali adakah puasa yang ditinggalkan selama hampir 20 hari ini. Apakah hanya wajib qodho saja atau juga harus disertai kewajiban membayar fidyah. Fidyah sendiri dalam arti etimologi atau bahasa artinya tebusan. Menurut terminologi atau istilah syariat Fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Dalam hal ini meninggalkan kewajiban puasa ramadhan.

Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah ? berikut ini penjelasannya Dilansir dari NU Online, apa sajakah macam-macam bentuk batalnya puasa sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan pelakunya. Keterangan lebih jelas sebagaimana terdapat dalam Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar. Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut:

Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah. Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.

Kedua, wajib qadha saja. Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.

Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha. Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha adalah diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.

Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah. Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).

Ternyata masih saja terjadi perbedaan pemahaman khususnya terkait qadha dan fidyah. Sebagaimana penuturan para jamaah bahwa selama ini bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terjadi hal buruk pada bayinya, hanya membayar fidyah tanpa mengqadha. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan menjamur di tengah masyarakat Muslim. Wallahu A’lam bishshowab…

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....