Sorotan Terhadap ASN di Magetan Gelar Balap Lari Tanpa Izin, Ini Pesan Bupati
- 25 Feb 2026 01:53 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Bupati Magetan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) menyusul adanya kegiatan balap lari tanpa izin yang dilakukan oleh oknum ASN dan sempat menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Bupati, ASN tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan, kegaduhan, ataupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebagai abdi negara dan pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan perilaku dalam setiap aktivitasnya.
“Jadi tidak boleh membuat onar, membuat hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi membuat onar di masyarakat. Jadi harus memberi contoh bagaimana ASN itu bertempat tinggal. Menjadi suri teladan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa ASN adalah representasi pemerintah daerah. Setiap tindakan, baik dalam kedinasan maupun di luar jam kerja, tetap melekat identitas sebagai aparatur pemerintah. Karena itu, seluruh ASN diminta memahami batasan serta mematuhi aturan, termasuk terkait penyelenggaraan kegiatan yang memerlukan izin resmi.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga etika, norma, dan ketertiban umum. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi dan izin berpotensi menimbulkan dampak luas, terlebih jika melibatkan aparatur pemerintah.
“ASN harus bisa menempatkan diri di mana pun berada. Sikap dan perilakunya harus mencerminkan nilai-nilai sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui mekanisme pembinaan internal akan melakukan evaluasi dan penguatan disiplin bagi seluruh ASN. Pembinaan tersebut diharapkan menjadi pengingat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagaimana diberitakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA terkait menggelaran aksi balap lari di Jalan Propinsi Twinroad Maospati–Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu. Diketahui kegiatan itu digelar tanpa izin di jalan raya hingga mengganggu ketertiban.Polisi yang mendapatkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penertiban.