Tanggapan Bupati Magetan Soal ASN Gelar Kegiatan Balap Lari di Jalan Raya
- 25 Feb 2026 01:49 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan: Bupati Magetan, Nanik Sumantri, angkat bicara terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menggelar kegiatan balap orang dan menjadi perhatian publik. Ia memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara internal oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan.
Menurut Nanik, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan untuk segera memanggil dan melakukan pembinaan terhadap ASN yang terlibat. Sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi di lingkungan Pemkab Magetan, Sekda memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi serta menentukan langkah pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi sudah dipanggil oleh Pak Sekda. Saya memandatkan kepada Pak Sekda karena beliau adalah ASN tertinggi di Kabupaten Magetan, jadi sudah ditangani,” ujarnya, Senin, (23/2/2026).
Bupati menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga sikap, perilaku, dan etika, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. ASN, kata dia, merupakan representasi pemerintah sehingga wajib menjadi teladan.
“Kami mohon ASN itu harus menjadi contoh di mana pun berada,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap ASN akan terus diperkuat guna menjaga kedisiplinan dan profesionalisme. Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen menegakkan aturan kepegawaian demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Nanik berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam bertindak serta memahami konsekuensi dari setiap kegiatan yang dilakukan, terutama jika berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagaimana diberitakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA terkait menggelaran aksi balap lari di Jalan Propinsi Twinroad Maospati–Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu. Diketahui kegiatan itu digelar tanpa izin di jalan raya hingga mengganggu ketertiban.Polisi yang mendapatkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penertiban.