Seleksi Terbuka OPD Pemkot Madiun, Tunggu Restu BKN

  • 19 Feb 2026 14:53 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun telah mengirimkan permintaan seleksi terbuka (selter) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengajuan ini, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin menjelaskan, seluruh proses saat ini sedang berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengingat posisi Wali Kota Madiun saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), prosedur pengisian jabatan harus melalui tahapan tambahan.

Dimana, setelah mendapatkan persetujuan (BKN), Pemerintah Kota Madiun wajib mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat menggulirkan seleksi terbuka. “Sesuai arahan kami mengajukan enam (untuk pengisian kepala OPD). Sekarang semua berproses. Sudah melakukan usulan ke BKN, sesuai dengan mekanisme,” ujar dia.

Untuk enam posisi tersebut diantaranya; Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami harap bulan ini sudah mendapatkan persetujuan BKN, untuk nanti kami mintakan izin dari Kemendagri,”ujar Haris. Menurut Haris, rencananya selain proses pengisian jabatan menyasar posisi kepala dinas, nantinya juga mencakup penataan jabatan struktural lainnya. Melalui skema mutasi dan rotasi sebagai upaya penyegaran organisasi.

Haris mengatakan, seleksi terbuka ini memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh wilayah Jawa Timur untuk ikut berkompetisi. “Ya, jadi nanti bisa untuk diikuti seluruh (ASN) Jawa Timur,” ujar dia. Meski demikian, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Seperti, untuk kepala OPD di antaranya batas usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan, memiliki latar belakang jabatan yang linier dengan posisi yang dilamar. “Serta telah menduduki jabatan administrator atau eselon tiga sekurang-kurangnya selama lima tahun, dan ada syarat-syarat lainnya,” ujar dia.

Rekomendasi Berita