Berencana Mendaftar Haji Reguler? Berikut Persyaratannya!
- 26 Apr 2025 14:31 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Menunaikan ibadah haji tentu sangat diimpikan oleh banyak umat Islam di seluruh dunia. Haji merupakan serangkaian ibadah yang dilakukan di Makkah sesuai dengan syariat yang sudah ditentukan, dan sekaligus menjadi rukun Islam yang kelima.
Pemerintah Indonesia, menyelenggarakan haji reguler melalui Kementerian Agama. Hai reguler juga sekaligus menjadi salah satu jenis perjalanan haji dengan biaya yang relatif lebih terjangkau daripada haji plus atau khusus. Nah penting untuk mengetahui juga seperti apa saja persyaratan untuk mendaftar haji, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon jamaah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yang mengutip dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Makna “mampu” yakni meliputi kemampuan fisik, mental, dan finansial untuk melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci.
Jadi, hanya mereka yang beragama Islam yang dapat mendaftar sebagai calon jamaah haji yang manu harus menunjukkan bukti keislamannya, melalui KTP atau dokumen resmi lainnya yang mencantumkan status agama mereka.
2. Minimal berusia 12 Tahun
Persyaratan ini ditetapkan guna memastikan apabila calon jamaah telah mencapai tahap kedewasaan yang cukup untuk memahami dan melaksanakan ibadah haji. Pemerintah mengharapkan bahwa calon jamaah telah memiliki kesadaran yang baik mengenai tanggung jawab dan kewajiban yang diemban selama menjalankan ibadah ini. Aspek fisik dan mental menjadi hal yang erat kaitannya ketika para jemaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah selama berhaji.
3. Memiliki Kartu Identitas yang Sah
Dokumen resmi yang diperlukan untuk membuktikan identitas dan status kewarganegaraan calon jamaah yakni melalui kartu tanda penduduk atau KTP yang juga harus sesuai dengan daerah asal calon jamaah. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan proses pendaftaran yang dapat dilakukan dengan lancar di Kantor Kementerian Agama yang sesuai. Selain itu, kartu identitas ini berfungsi sebagai alat verifikasi saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan identitas dalam pelaksanaan ibadah haji.
4. Memiliki Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting lainnya yang perlu disertakan dalam proses pendaftaran haji. Dokumen ini membantu pihak Kementerian Agama dalam melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa pendaftaran dilakukan secara akurat.
5. Memiliki Akta Kelahiran maupun Dokumen Pendukung Lainnya
Akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah akan menjadi bukti identitas tambahan untuk calon jemaah. Dokumen tersebut dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai usia dan status hukum calon jamaah, yang sangat penting dalam proses administrasi. Melalui dokumen pendukung ini maka proses pendaftaran haji akan menjadi lebih jelas dan transparan, serta mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pendaftaran.
6. Mempunyai Tabungan di BPS-Bipih
Syarat mendaftar haji reguler lainnya yakni mempunyai tabungan di Bank Penerima Setoran - Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPS - Bipih yang wajib bagi setiap calon jemaah. Hal tersebut dilakukan guna memfasilitasi pembayaran biaya haji. Pembayaran setoran awal ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran, karena tanpa setoran ini, calon jamaah tidak akan mendapatkan nomor porsi yang menjadi penanda antrean untuk keberangkatan. Lewat komitmen calon jemaah melalui tabungan haji ini juga menjadi bentuk kepastian bagi pemerintah dalam mengatur kuota dan jadwal keberangkatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....