Meninggal Sebelum Berangkat Haji, Porsi Antrian Dapat Diwariskan
- 20 Apr 2026 16:59 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ngawi - Kementrian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Ngawi mencatat antrian daftar tunggu keberangkatan haji mencapai 27 hingga 28 tahun. Namun demikian hal ini tidak menyurutkan animo untuk mendaftar hadi di Kabupaten Ngawi. Terlebih, porsi haji dapat dilimpahkan atau diwariskan.
Kepala Kemenhaj Kabupaten Ngawi Masun Azali Amrullah menyampaikan antrian haji di Kabupaten Ngawi sejauh ini mencapai 13ribu Jemaah berdasarkan aplikasi. Tiap tahun pendaftar haji di Kabupaten Ngawi mencapai sekitar 500 orang.
Amrullah menjelaskan atrian keberangkatan haji mencapai puluhan tahun. Namun demikian, hal ini tidak menyurutkan animo mendaftar haji. Terlebih porsi keberangkatan haji dapat dilimpahkan ketika jemaah meninggal sebelum berangkat atau tidak dapat berangkat karena sakit.
“Hampir tiap hari ada jamaah empat sampai enam orang itu terus ada, walaupun sudah tua dan sebagainya, dia tetap daftar haji. Melihat antrian yang begitu panjang kok kayaknya tidak menyurutkan niat untuk mendaftar haji. Karena kan saat ini haji bisa dilimpahkan atau diwariskan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan. “kata Amrullah
Amrullah melanjutkan pelimpahan Jemaah menggunakan formulir yang harus diisi dan disetujui. Yakni memindahkan nomor porsi antrian haji karena jemaah meninggal ataupun. Formulir juga harus mendapat persetujuan keluarga, kelurahan, kecamatan serta lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....