Tim URC Polres Ponorogo Gercep Bekuk Pelaku Kasus Curanmor di 8 TKP
- 29 Mei 2026 20:11 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo memiliki tim unit reaksi cepat (URC) untuk mempercepat penanganan tindak kriminalitas di wilayah Bumi Reog. Tim tersebut bertugas merespon setiap pengaduan masyarakat dan bergerak cepat (gercep) melakukan pengejaran hingga pengembangan kasus kejahatan.
Terbukti, belum lama dibentuk, URC Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor (curanmor). Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Ponorogo.
"Hasil penyidikan, dalam melakukan pencurian pelaku ini berdua saja, di mana sejak Januari hingga Mei 2026 ini telah melakukan pencurian di 8 TKP. Yaitu di Slahung lima kali, kemudian di Sambit, Balong dan Jetis masing-masing satu kali. Saat ini keduanya sudah kami tahan, dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jum'at (29/5/2026).
Dua orang tersangka yang diamankan polisi yakni ARA (33) warga Kecamatan Slahung, Ponorogo, serta MA (37) warga Punung, Pacitan. Adapun modus operandinya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor keliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar atau tempat terbuka dengan kunci kontak sepeda motor masih menancap.
Hasil pencurian itu oleh tersangka langsung dibawa ke Brebes, Jawa Tengah daerah asal kedua pelaku untuk selanjutnya dijual. Caranya, ditawarkan di media sosial (medsos) sehingga proses transaksi dengan pembeli dilakukan dengan COD di pinggir jalan.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ponorogo guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Imam Mujali menjelaskan, pembentukan tim URC tersebut sebagai upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor ke call center 110 jika ada indikasi tindak kejahatan jalanan termasuk aksi begal dan premanisme.
"Dengan dibentuknya tim URC, maka ketika ada laporan kejahatan yang masuk di 110 bisa segera ditangani dengan cepat," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....