Polres Magetan Bekuk Pencuri Motor di Pinggir Jalan Raya Maospati-Ngawi

  • 25 Mei 2026 00:49 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial usai terekam kamera CCTV di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap jajaran Polres Magetan dalam waktu singkat. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban.

Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Katimin, warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya saat sedang beristirahat di pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya di wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati.

Peristiwa terjadi Minggu dini hari (17/5/2026). Saat itu korban mengaku berhenti untuk beristirahat karena mengantuk setelah perjalanan malam. Korban kemudian tertidur di tepi jalan dengan sepeda motor diparkir di dekatnya.

Namun ketika terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maospati.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya beserta sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

“Kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.

Selain mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J milik korban, polisi juga menyita satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Polisi menyebut pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Maospati dan dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga telah menyerahkan kembali sepeda motor milik korban dalam status pinjam pakai agar dapat digunakan kembali selama proses hukum berjalan.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....