Satu Pelaku 2 Pencurian, Polres Ngawi Berhasil Ungkap dan Kembalikan Harta Korban

  • 06 Mar 2026 14:22 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi - Kasus pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi pada Kamis 19 Februari 2026 di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka yang diamankan warga ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor pada waktu sebelumnya.

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka mendatangi sebuah toko makanan di wilayah Karangjati dengan alasan menumpang mengecas HP. Saat itu, pemilik toko juga tengah mengecas ponselnya di tempat yang sama.

“Saat lengah, tersangka mengambil HP korban. Tapi apesnya, pemilik toko melihat, mengejar pelaku dan akhirnya diamankan warga,” kata Kapolres Ngawi, Sabtu 21 Februari 2026.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan keterkaitan tersangka dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari sebelumnya di lokasi berbeda.

Pihak Polres Ngawi sebelumnya memang tengah memburu pelaku pencurian sepeda motor. Upaya pencarian dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya patroli siber.

“Saat kami melakukan patroli cyber di platform Facebook, ada seseorang yang melakukan penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri seperti motor yang hilang. Setelah dilakukan pendalaman, kami mencurigai seseorang yang ternyata tengah diamankan warga. Setelah diperiksa ternyata benar, yang bersangkutan mengakui bahwa telah menjadi pelaku atas dua tindak pidana tersebut,” lanjut Kapolres.

Pemilik kendaraan, Sutrisno, mengaku bersyukur motornya yang biasa digunakan untuk bekerja bisa kembali.

“Banyak terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap pencurian sepeda motor saya,” katanya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi tindak pidana.

Rekomendasi Berita