Dua Jaringan Narkoba di Kota Madiun Digulung, Total 300 Gram Sabu Disita

  • 05 Mar 2026 14:17 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Kota Madiun - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran narkoba selama Februari 2026. Dari dua perkara itu, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti (BB) sabu-sabu seberat sekitar 300 gram atau tiga ons.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan, sepanjang Februari ini telah mengungkap dua kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang tergolong cukup besar. “Kasus pertama terjadi pada pertengahan Februari di kawasan Oro-oro Ombo, Kota Madiun,” ujar dia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial TP dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 200 gram atau dua ons.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada akhir Februari di Gang Jambe, Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun. “Kami menangkap tersangka berinisial YY dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 100 gram atau satu ons,” ujar dia.

Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang melalui aplikasi Telegram. “Kami masih lidik. Karena nama di Telegram disamarkan. Serta, transaksi melalui Bank Digital, sehingga kami harus koordinasi dengan satuan atas dengan Polda untuk menelusuri identitas pemilik barang asli,” ucap dia.

Dalam peredarannya, Tri menjelaskan, para tersangka menggunakan sistem ranjau. “Mereka mengaku ada seseorang yang pesan, nanti di letakan di suatu tempat untuk di ambil, atau sistem ranjau. Serta pembayaran menggunakan Bank Digital,” ujar dia.

Tri mengatakan, berdasarkan pengakuannya, TP telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Oktober 2025. “Sedangkan YY mulai terlibat sejak Januari 2026. Mereka ini bukan satu jaringan. Karena dari komunikasi di Telegram tidak sinkron (berkaitan langsung),” ucap dia.

Untuk target peredaran narkoba dua tersangka itu, diantaranya menyasar anak usia remaja. “Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba pembeli diantaranya kalangan anak usia remaja,” ujar dia perwira polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu.

Tri menegaskan, kedua tersangka, kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Ancaman hukuman (dua tersangka itu) sama, maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita