Polisi Ingatkan Pentingnya Izin Penggunaan Jalan usai Aksi Balap Orang
- 23 Feb 2026 01:08 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Viral di media sosial, aksi balap orang di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, menjadi perhatian aparat kepolisian. Kegiatan tersebut memanfaatkan jalan raya tanpa izin resmi. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Magetan menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sekitar Terminal Maospati. Aparat menggandeng Polsek Maospati serta Dinas Perhubungan dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemahaman langsung kepada warga dan pengguna jalan. Petugas menjelaskan bahwa jalan umum memiliki fungsi utama untuk lalu lintas kendaraan dan mobilitas masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dalam pemaparannya, petugas merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, juga disampaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban perizinan apabila jalan digunakan untuk kegiatan tertentu.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, mengatakan bahwa setiap kegiatan di ruang publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Ia menekankan bahwa izin dan pengamanan merupakan hal yang wajib dipenuhi. Tanpa itu, potensi risiko menjadi lebih besar.
“Kami mengingatkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Jika ada kegiatan di luar fungsi utamanya, harus melalui prosedur perizinan dan pengamanan yang jelas,” kata AKP Ade Andini.
Ia menambahkan bahwa pihaknya lebih mengedepankan langkah edukatif dibandingkan tindakan represif. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami aturan. Harapannya, kesadaran hukum tumbuh dari diri sendiri,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan fasilitas umum. Penggunaan jalan tanpa izin dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, keselamatan pengguna jalan lain juga harus menjadi pertimbangan utama.