Kurang dari 24 Jam, Polisi Bongkar Kasus Pembobolan Toko Emas di Magetan
- 31 Jan 2026 22:17 WIB
- Madiun
Magetan, KBRN – Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan Toko Emas “Senna Golden Star” di Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam/Kamis dinihari (15/1/2026) sekitar pukul 22.57 WIB, ketika pelaku menjebol tembok belakang toko untuk mengambil uang dan perhiasan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan memantau rekaman CCTV di lokasi. “Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Madiun, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya, Jumat (16/1/2026)
Lima tersangka yang diamankan terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara, diketahui spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp24 juta dan perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tambah AKBP Raden Erik.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal, terutama menjelang bulan Ramadhan. “Kami minta masyarakat selalu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” kata AKBP Raden Erik.
Penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di wilayah Magetan dan Madiun. Petugas juga menelusuri jaringan kriminal lintas kota untuk mencegah aksi serupa terulang.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan toko dan lingkungan. Kecepatan polisi dalam menangani kasus disebut menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....