Pelaku Curanmor Modal Aplikasi Pencari Jodoh Diringkus Polisi
- 21 Okt 2025 17:07 WIB
- Madiun
KRBN, Kota Madiun : Aksi kriminal yang dilakukan AI, 33, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, akhirnya terhenti. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di berbagai daerah mulai Jawa Timur dan Jawa Tengah itu, kini berhasil diringkus Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengatakan, tersangka AI sudah beroperasi sebanyak lima kali.
“Selain di Kota Madiun, dia melakukan di wilayah hukum Trenggalek satu kali, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Mojokerto dua kali, dan di wilayah hukum Demak, Jawa Tengah satu kali,” ujarnya.
Di Kota Madiun, tersangka melakukan aksinya pada Rabu (1/10/2025) lalu, di salah satu hotel di jalan Yos Sudarso, dengan korban EK, 42, warga salah satu desa di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Modus operandinya, tersangka mencari korbannya melalui aplikasi media sosial pencarian jodoh OMI,” ucapnya.
Setelah tersangka AI ini kenal dengan korban, lalu meminta diantarkan mencari tempat meningap atau hotel. Kemudian, saat EK ke kamar mandi, pelaku menggasak barang berharga milik korban.
“Yang dibawa tidak hanya sepeda motor, tapi juga dompet, dan handphone (Hp) milik korban. Jadi, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban”.
Dari aksinya itu, AI mengambil sepeda motor Yamaha Fino, dompet yang berisi uang tunai Rp900 ribu, dan handphone (Hp) milik korban.
“Di beberapa daerah modus operandi yang dilakukan pelaku ini sama, menggunakan aplikasi pencari jodoh untuk mencari korban".
AI sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....