Pakai Rayuan Gombal, Pemuda di Ngawi Lecehkan Pelajar
- 31 Agt 2025 23:26 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Seorang pemuda berinisial MZN (28) ditangkap jajaran Polres Ngawi setelah diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang pelajar. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merayu korban menggunakan kata-kata manis hingga berhasil memperdaya.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa korban merupakan pelajar pindahan dari luar pulau. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka karena korban belum memiliki banyak teman.
“Tersangka memanfaatkan korban yang tidak ada teman (korban adalah pindahan dari luar pulau) dan ingin keliling kota Ngawi sehingga tersangka mengelabuhi korban seolah-olah tersangka adalah teman yang baik dan bisa diajak ngobrol. Tersangka juga mengajak korban untuk berpacaran,” jelas AKBP Charles, Kamis (14/8/2025).
Awalnya tersangka berpura-pura mengajak jalan-jalan keliling kota Ngawi. Namun, bukannya membawa ke tempat wisata atau keramaian, MZN justru membawa korban ke sebuah kos di wilayah Jagat In, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Di lokasi itulah korban kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Kapolres menambahkan, pihak kepolisian masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban MZN untuk melapor.
“Disampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka MZN agar segera melaporkan kepada kepolisian,” tegas AKBP Charles.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....