CCTV Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Curanmor Viral di Maospati Magetan

  • 25 Mei 2026 02:17 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Magetan - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi jajaran Polres Magetan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Berkat penyelidikan cepat, pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi.

Pelaku diketahui berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Ia ditangkap petugas setelah terekam membawa kabur sepeda motor milik korban yang tengah tertidur di pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi.

Kapolres Magetan Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Katimin berhenti untuk beristirahat karena kelelahan usai perjalanan malam.

Korban kemudian tertidur di pinggir jalan dengan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih miliknya diparkir di dekat lokasi istirahat. Saat terbangun pada Minggu pagi (17/5/2026), kendaraan tersebut sudah hilang.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario yang dipakai pelaku sebagai sarana menjalankan aksinya.

Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berupaya secepat mungkin menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi kasus ini sempat viral dan meresahkan warga,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Motif yang digunakan pelaku yakni faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum di Polsek Maospati dan dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, sepeda motor milik korban telah diserahkan kembali oleh pihak kepolisian dengan status pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Magetan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beristirahat di perjalanan, terutama di lokasi terbuka dan minim pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan, meskipun hanya sebentar, guna menghindari tindak kejahatan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....