Akademisi Hukum: Kesadaran Hukum Kunci Cegah Perdagangan Bayi
- 15 Jun 2025 19:50 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Kasus perdagangan bayi yang baru-baru ini terungkap kembali menggugah keprihatinan kalangan akademisi hukum. Sigit Sapto Nugroho, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, menegaskan bahwa kesadaran hukum dari seluruh elemen masyarakat merupakan faktor krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan bayi dan anak-anak.
Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi yang lemah kerap membuat sebagian masyarakat mudah tergiur dengan tawaran uang dari sindikat. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya dengan menyasar kelompok rentan.
“Masyarakat ekonomi lemah akan mudah tertarik saat diimingi sejumlah uang sehingga sindikat akan leluasa memanfaatkan kelemahan mereka,” imbuhnya.
Dalam kasus terbaru, peran perangkat desa yang melaporkan kejanggalan menjadi titik awal terungkapnya praktik ilegal ini. Menurut Sigit, langkah tersebut patut diapresiasi dan seharusnya menjadi contoh bagi elemen masyarakat lainnya.
“Saya kira perangkat desa yang melaporkan kejanggalan ini sudah melakukan hal yang cerdas. Tapi seluruh elemen saya rasa harus memiliki kesadaran hukum,” tegasnya.
Sigit juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan perdagangan orang harus melibatkan sinergi antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga sosial. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk membentuk ketahanan sosial terhadap bujuk rayu jaringan perdagangan manusia.
Kasus perdagangan bayi, menurutnya, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan yang lebih luas, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....