Hanya Tertunduk, Pelaku Penguburan Bayi Dapat Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara
- 04 Jan 2025 21:43 WIB
- Madiun
KBRN, Ngawi: Kejadian penguburan bayi yang mengebohkan di Dusun Tapen, Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi terungkap. Pelakunya sejoli muda AMH (22) dan WRA (20).
Kasus ini terungkap ketika Kepala Desa Waruk Tengah, S, menerima laporan dari bidan desa setempat mengenai dugaan perdarahan yang dialami oleh warga bernama AMH. Berdasarkan keterangan AMH, ia mengaku membawa istrinya, WRA, untuk berobat karena mengalami perdarahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perdarahan tersebut disebabkan oleh proses kelahiran bayi.
Saat itu, AMH mengungkapkan bahwa bayi yang baru dilahirkannya sudah dikuburkan di pemakaman Dusun Tapen. Kepala Desa bersama masyarakat pun melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan makam yang dimaksud.

Pihak Polres menunjukkan barang bukti tindak pidana penghilangan nyawa dan penguburan bayi. (Foto: Hani/RRI)
"Setelah mendengar laporan tersebut, kami bersama masyarakat mencari lokasi yang dimaksud. Kami curiga bahwa bayi tersebut dikuburkan di sekitar rumah AMH," kata S, Kepala Desa Waruk Tengah. Setelah melakukan pencarian, akhirnya lokasi penguburan bayi ditemukan di belakang rumah AMH.
Kepala Desa segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkur, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan ekshumasi bersama tim forensik dari RSUD Dokter Soeroto.
"Ekshumasi dilakukan untuk memastikan kondisi bayi yang terkubur. Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto.
AMH dan WRA kini terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara. Proses hukum akan dilanjutkan, dan kedua pelaku akan menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....