Puluhan Pokmas dan Mantan Anggota DPRD Dipanggil Kejari Magetan
- 06 Mar 2026 20:09 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Magetan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara marathon memanggil sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2019–2024 pada Jumat, 6 Maret 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengusulan maupun pelaksanaan program yang bersumber dari dana pokok pikiran para anggota dewan pada periode tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan secara bertahap guna memperjelas alur penggunaan anggaran dan mekanisme penyalurannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar 15 mantan anggota DPRD Magetan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Para mantan legislator tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait program pokok pikiran yang pernah mereka usulkan ketika masih menjabat sebagai wakil rakyat.
“Sekitar 15 orang,” kata Moh. Andy Sofyan, Jumat (6/3/2026).
Selain memanggil mantan anggota legislatif, penyidik Kejari Magetan juga meminta keterangan dari para pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menjadi penerima program dari dana pokok pikiran tersebut. Pemeriksaan terhadap Pokmas dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan di lapangan serta penggunaan dana yang diterima dari program tersebut.
Menurut Andy, jumlah pengurus Pokmas yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan mencapai sekitar 60 orang. Pemeriksaan terhadap mereka telah berlangsung sejak awal pekan ini dan dilakukan secara bertahap.
“Permintaan keterangan sudah dimulai sejak hari Senin kemarin, sekitar 60 orang dari Pokmas,” jelasnya.
Meski telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, Kejari Magetan menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, penyidik belum dapat memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Andy menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara biasanya baru dilakukan apabila perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan. Sementara saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan informasi dan data pendukung dari berbagai pihak yang terkait.
“Belum, kerugian biasanya dihitung ketika sudah masuk tahap penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan. (YF).
.